Jumat, 29 Desember 2023

Tutorial Pengisian PPA di bagian Perijinan pada Aplikasi SIMPEL

Sebelumnya kita sudah bahas tutorial pengisian Laporan RKL/RPL - UKL/UPL di Aplikasi SIMPEL. Nah, kita sekarang bahas tutorial pengisian PPA di bagian Perizinan supaya cepat di approve oleh adminnya. Kebanyakan orang yang sulit memahami pengisian di bagian perizinan ini. Sehingga perusahaan banyak yang belum melaporkan kegiatan pemantauan bulanannya, khususnya di PPA ini. Dalam hal ini, perusahaan akan dianggap tidak taat pelaporan PPAnya.

Langsung saja, untuk membuat pengisian PPA di bagian Perizinan aplikasi simpel supaya cepat di approve oleh adminnya. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dalam bentuk file digital yah!! lalu pastikan juga semua dokumen yang akan diupload sesuai, pada intinya tidak melebihi kapasitas penyimpanannya.


1. Klik "Laporan PPA" 


lalu akan muncul halaman untuk pengisian laporan PPA, bagi yang belum mengisi lengkap profil perusahaan, disarankan untuk mengisi lengkap profil perusahaan terlebih dahulu.

2. Klik "Perizinan" 


Bagi perusahaan yang sudah memiliki riwayat pengisian perizinan PPA, jangan dihapus yah!! Biarkan saja. Dan bagi perusahaan sama sekali belum melakukan pengisian perizinan PPA, silakan untuk melakukan klik "Buat Izin Baru". Dan berlaku juga untuk perusahaan yang telah memperbaharui izin PPA (Pertek PPA), silahkan klik fitur tersebut. 


Isi "Jenis Izin" sesuai dengan dokumen yang dimiliki, Jika sudah memiliki Pertek PPA, perusahaan wajib melampirkan juga SLO Pertek PPA. Bagi Perusahaan yang kegiatannya tidak menghasilkan air limbah dari produksi maupun domestiknya ataupun kerjasama dengan pihak ketiga (Pengelolaan Limbah Cair Industri dan Kawasan Industri) bisa memiliih jenis izin "Tidak Wajib Izin" dengan melampirkan dokumen pendukungnya. Sudah diisi lengkap bisa lanjutan dengan klik "Simpan" dan lalu klik "Isi Titik Penaatan". 

3. Klik "Isi Titik Penaatan"



Isi lengkap dan sesuaikan isian yang terlampir, isian memuat informasi titik penaatan Outlet IPAL, dan informasinya tercantum dalam dokumen izin/pertek IPAL. Lalu pengisian Parameter bisa klik "Atur Parameter" 


Di fitur ini, kita bisa atur parameter sesuai dengan yang terlampir pada izin/pertek IPAL. Disini kita sering lupa untuk input parameter "Debit Air Limbah/Bulan" dan parameter "Produksi/Bulan", maka kita disini wajib input parameter tersebut seperti yang tertera pada informasi diatas.

Untuk pengisian bakumutu parameter diisi sesuai dengan izin/pertek IPAL, lalu untuk perusahaan yang tidak diatur kewajiban menghitung bakumutu beban sesuai izin/pertek IPAL maupun Peraturan Lingkungan Hidup, tidak perlu mengisi dibagian kanan fitur aplikasi seperti informasi diatas. Setelah diisi lengkap klik "Simpan" dan lanjutkan klik "Isi Titik Pantau".



4. Klik "Isi Titik Pantau"


Pengisian "Titik Pantau" ini ketika perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan badan air sungai (titik outfall) yang menjadi keluarnya air limbah kita ke badan air sungai sesuai yang terlampir pada izin/pertek IPAL kita. Cara pengisian ini sama persis dengan pengisian di titik penaatan dan informasinya dapat disesuaikan dengan yang terlampir pada izin/pertek IPAL. Jika sudah lengkap bisa dilanjutkan ke tahap klik "Isi Data Mingguan".

5. Klik "Isi Data Mingguan"


Pengisian "Isi Data Mingguan" ini jika perusahaan melakukan injeksi dan terdapat kewajiban pengukuran mingguan sesuai izin/pertek IPAL yang dimiliki. Jika kita tidak melakukan injeksi ataupun dalam izin/pertek IPAL kita tidak tercantum untuk melakukan pengukuran mingguan, maka kita abaikan saja fitur "Isi Data Mingguan" ini. Lanjut ke fitur klik "Isi Data Harian".

6. Klik "Isi Data Harian"


Pengisian "Isi Data Harian" dapat menyesuaikan dengan titik penaatannya, jika kita punya 1 titik penaatan makan untuk isi data harian 1 saja. Bila lebih dari 1 titik penaatan, maka dapat menyesuaikan titik nya untuk data harian. Kita bisa klik "Buat Titik Penaatan Harian" jika belum menginput data harian. 


Diisi dengan lengkap dan jangan lupa klik "Atur Parameter" untuk isi parameter pH dan Debit saja. Tetapi apabila perusahaan diwajibkan mengukur data harian selain parameter tersebut bisa ditambahkan parameter lainnya.


Setelah menginput parameter dan bakumutu sesuai izin/pertek IPAL bisa langsung klik "Simpan". Kita lanjut ke klik "Kirim ke Validator". Nah, sebelum ke fitur "Kirim Validator" pastikan lagi data dan informasi yang sudah di input sebelum langkah terakhir ini di croscheck kembali supaya data yang diinput itu sudah sesuai dan lengkap informasinya sesuai izin/pertek IPAL. Lanjutkan ke klik "Kirim ke Validator".



6. Klik "Kirim Ke Validator"


Tuliskan minimal 100 karakter untuk mengirim keterangan dan memohon untuk validasi kepada admin PPA. Isi keterangan dapat disesuaikan dengan yang sudah kita input ataupun perbaikan data. Lalu dapat klik "Kirim" kalau sudah sesuai. 


Ini merupakan tampilan status perizinan PPA yang masih menunggu validasi dari admin PPA (Verifikator). Disini akan dicek oleh admin selama 14 hari kerja dan selama menunggu 14 hari kerja kita tidak bisa mengakses fitur lainnya untuk melakukan pelaporan monitoring bulanan air limbah kita ke SIMPEL. Apabila 14 hari kerja statusnya belum ada, bisa hubungi admin by WA yang tertera di sistem. 

Demikian tahapan pengisian PPA di bagian perizinan pada Aplikasi SIMPEL, semoga dapat membantu dan mempercepat mengakses fitur pelaporan PPA ini. Dan apabila kurang paham bisa download manual book yang tertera di Aplikasi SIMPEL.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar