Langsung saja, untuk membuat pelaporan RKL/RPL - UKL/UPL di dalam aplikasi simpel cukup mudah sekali. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dalam bentuk file digital yah!! lalu pastikan juga semua point - point yang tertera dalam matriks RKL/RPL - UKL/UPL sudah dilakukan pengelolaannya dan pemantauannya dengan bukti - buktinya yang akan diupload.
1. Klik "Laporan RKL/RPL - UKL/UPL"
2. Muncul Halaman RKL/RPL - UKL/UPL, klik "Tambah Dokumen/Izin Lingkungan".
3. Muncul tampilan form isian, input semua formnya dan upload dokumen yang dibutuhkan. Kalau sudah selesai jangan lupa untuk klik tombol "Simpan".
4. Setelah itu, pindah ke tab "Matriks RKL/RPL", lalu klik "Tambah Matriks RKL-RPL". Nah, disini perusahaan/kegiatan wajib menginput semua point-point yang tertera dalam matriks RKL/RPL - UKL-UPL sebagai databasenya (hanya point-point yang tertera di Tahap Opersional, Tahap kontrusksi ataupun Tahap pasca konstruksi tidak perlu di inputkan). Dan jangan lupa untuk diinputkan satu per satu pointnya sesuai dalam matrik dokumen lingkungan.
5. Tampilan Form Isian, untuk menginput point - point sesuai dokumen lingkungan. Seperti yang sudah dijelaskan di no.4, pastikan lagi semua isian di isi selengkap-lengkapnya sesua matriks dokumen lingkungan dan satu per satu pointnya di input.
6. Setelah itu, pindah ke tab "Pelaporan RKL/RPL", lalu klik "Tambah Pelaporan RKL-RPL" untuk melaporkan hasil implementasi dari pengelolan dan pemantauan lingkungan sesuai matriks dokumen lingkungan.
7. Tampilan Form Isian, disini perusahaan/kegiatan setting tanggal sesuai tanggal implementasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, lalu pilih point "matriks RKL-RPL" sesuai dengan inputan point-point di tab "matriks RKL-RPL" (point-point matriks RKL-RPL akan muncul otomatis ketika sudah melakukan input di tab "Matriks RKL-RPL" sebelumnya). Lengkapi isiannya sesuai isian yang di minta, jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukungnya. Lalu di simpan, setelah disimpan lakukan kembali untuk melakukan input untuk point-point matriks RKL-RPL yang belum dilaporkan.
Dengan demikian, maka pelaporan implementasi pengelolaan dan pementauan lingkungan di dalam aplikasi SIMPEL supaya dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh pelaku usaha dan kegiatan dengan efektif dari segi waktu dan anggaran. Karena cukup dengan melakukan pelaporan ke aplikasi SIMPEL ini pelaku usaha/kegiatan tidak perlu mencetak pelaporan untuk dikirimkan ke instansi berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar